Berita

SKCK Drive Thru dan LPC Door to Door, Terobosan Pelayanan Prima 100 Hari Kapolri

Kamis, 04 Maret 2021 - 14:05
SKCK Drive Thru dan LPC Door to Door, Terobosan Pelayanan Prima 100 Hari Kapolri Pelayanan pembuatan SKCK yang dilakukan Unit Identifikasi Sat Intelkam di Pospol Pasar Dempo Permai. (Foto: Asnadi/TIMES Indonesia)

TIMES PALEMBANG, PAGARALAM – Wujudkan Pelayanan Prima dan mewujudkan Zona Integritas satuan fungsi Polres Pagaralam semakin primakan pelayanan. Saat ini pelayanan lebih dekat kepada masyarakat, seperti pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Sebelumnya pelayanan ini hanya di Mapolres Pagaralam, sekarang anggota Unit Identifikasi Sat Intelkam menyambangi masyarakat,” ujar Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara SIK MH melalui Kasat Intelkam, AKP Suandi SH. Kamis (4/3)

“Untuk sementara, terobosan pelayanan SKCK Drive Thru digelar seminggu satu kali setiap hari Jum’at. Seperti yang sudah kita lakukan, yang dipusatkan di PosPol Pasar Dempo Permai,” ujarnya.

Terobosan pelayanan ini mengamanati program 100 hari Kapolri. Lanjut Kasat Intelkam, dia juga berencana pelayanan ini dilakukan seoptimal mungkin melayani masyarakat. Baik lokasi keramaian lain, sehingga masyarakat tidak perlu lagi repot-repot ke Mapolres Pagaralam. Karena  lokasi Mapolres bisa dikatakan cukup jauh dari jangkauan masyarakat.

“Yang jelas, nantinya terobosan pelayanan ini akan dioptimalkan lagi, karena masih keterbatasan prasarananya. Semisal untuk pelayanan ini difasilitasi kendaraan yang dilengkapi dengan peralatan pendukung pembuatan SKCK, mulai dari perangkat komputer, sidik jari dan pendukung lainnya,” beber dia.

Ditambahkan Kaur Mintu, Bripka Johan Setiawan SE, bahwa pembuatan SKCK ini tak lama. Asalkan si pemohon melengkapi persyaratannya. Diantaranya fotokopi sidik jari, KTP, KK, ijazah, pas foto 4x6 tiga lembar. Sedangkan untuk permohonan perpanjangan, cukup menyerahkan SKCK lama, dan syarat lainnya.

“Saat ini untuk pemohon SKCK mulai direspon positif masyarakat, seperti yang kita lakukan di Pos Pos Pasar Dempo Permai. Karena sekitar 6 SKCK kita terbitkan. Agar masyarakat lain mengetahui, kita kembali akan mensosialisasikannya lagi agar masyarakat bisa terlayani,” ujar Bripka Johan jika pelayanan masih dikenakan tarif Rp 30.000, sesuai dengan peraturan pemerintah, yang mana pendapatan SKCK ini merupakan Pajak Negara, Bukan Pajak (PNBP).

Tidak hanya pelayanan SKCK Drive Thru, Polres Pagaralam di satuan fungsi lain juga melakukan terobosan lain. Yaitu, pembuatan laporan kepolisian door to door. Seperti yang disampaikan Bripka Merla, Humas Polres Pagaralam, jika pembuatan laporan kehilangan bisa antar alamat. “Yang bersangkutan atau si pemohon, cukup menghubungi whats app SPKT dengan nomor 0852 79026805. Untuk jadwal pelayanan mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. Untuk jenis laporan kepolisian model C atau LPC, semisal pemohon kehilangan KTP, ATM atau buku tabungan, dokumen penting lainnnya,” ucap Bripka Merla. (*)

Pewarta : Asnadi (MG-255)
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Palembang just now

Welcome to TIMES Palembang

TIMES Palembang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.