TIMES PALEMBANG, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan perubahan signifikan dalam sistem pemeriksaan kesehatan (screening) jemaah haji untuk musim haji 1447 H/2026 M. Salah satu langkah tegasnya adalah menghapus fitur "edit" pada aplikasi input data yang dipegang petugas daerah, guna mencegah manipulasi data.
Kepala Pusat Kesehatan Haji (Kapuskes Haji) Kemenkes, Liliek Marhaendro Susilo, menjelaskan bahwa tahun ini petugas tidak lagi bisa mengubah data secara mandiri. “Tahun ini kita tidak memberikan fasilitas untuk bisa memberikan edit. Kalau sebelumnya kan petugas pemerintah kesehatan itu meng-input sendiri dan dia bisa meng-edit sendiri,” ujarnya usai memberikan paparan dalam Diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede, Selasa (13/1/2026) malam.
Perubahan data kini harus melalui proses verifikasi berlapis. Jika petugas puskesmas ingin mengubah data, mereka harus melapor ke dinas kesehatan kabupaten/kota. Laporan kemudian naik ke dinas provinsi, dan akhirnya memerlukan persetujuan dari Pusat Kesehatan Haji Kemenkes. Tujuannya untuk memastikan perubahan hanya karena kesalahan teknis, bukan upaya meloloskan jemaah yang tidak memenuhi syarat (istitha'ah).
Selain itu, Kemenkes telah mengintegrasikan data pemeriksaan haji dengan riwayat BPJS Kesehatan (JKN). Sistem akan otomatis melacak riwayat kunjungan medis jemaah dalam tiga bulan terakhir untuk menilai kondisi penyakitnya. “Jadi kalau jemaah rutin mengakses faskes, pasti ada catatannya. Kami bisa melihat apakah penyakitnya stabil atau tidak. Dengan cara ini, kita tidak 'kecolongan' lagi,” kata Liliek.
Pemeriksaan tahun ini juga mencakup penilaian kesehatan mental dan kognitif untuk mendeteksi demensia. Penilaian dilakukan melalui aplikasi dengan pertanyaan sederhana, dan sistem akan menentukan kelayakan secara otomatis tanpa intervensi petugas.
Langkah ini diambil menyusul evaluasi tahun lalu, di mana sekitar 80% jemaah haji diketahui memiliki komorbid namun tetap lolos seleksi daerah, berkontribusi pada angka kematian yang tinggi. Kemenkes berharap pengetatan ini dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian jemaah haji Indonesia di Tanah Suci secara signifikan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemenkes Tutup Akses Edit Data Kesehatan Jemaah Haji 2026 Cegah Manipulasi dan Kecolongan
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |