https://palembang.times.co.id/
Berita

Pemkot Palembang Izinkan Zona Hijau dan Kuning Boleh Shalat Id di Masjid

Senin, 10 Mei 2021 - 10:37
Pemkot Palembang Izinkan Zona Hijau dan Kuning Boleh Shalat Id di Masjid Ilustrasi.

TIMES PALEMBANG, PALEMBANG – Sesuai Surat Edaran Bersama Pemkot Palembang Kementerian Agama Nomor : 1/SEB/II/2021 tentang panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri tahun 1442 H, wilayah dengan kasus penyebaran Covid-19 yang tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.

Untuk wilayah dengan kasus penyebaran Covid-19 yang tergolong rendah (zona hijau dan zona kuning) dapat dilaksanakan di masjid atau mushala dan lapangan dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Standar itu diantaranya, pengurus atau pengelola hari besar Islam (PHBI) membuat surat yang ditandatangani di atas materai yang diketahui oleh kepala KUA Kecamatan dan ketua Satgas kecamatan Covid-19.

Kemudian jumlah 50 persen dari kapasitas masjid/mushala dan lapangan, menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker, alat ukur suhu tubuh serta menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter.

Selain itu, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi, tidak bersalam-salaman, mempersingkat rangkaian pelaksanaan shalat Idul Fitri serta membawa perlengkapan shalat dan sajadah dari rumah masing-masing.

"Untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk menggelar salat Id. Dengan tetap membatasi jumlah jemaahnya, memakai masker dan membawa alat shalat sendiri," demikian Surat Edaran Walikota Palembang Harnojoyo bersama Kemenag Palembang yang diterima TIMES Indonesia, Senin (10/5/2021).

Sementara, Dinas Kesehatan telah melakukan perhitungan soal tingkatan zona risiko berbasis kelurahan hingga RT terhitung.

Berdasarkan data hanya 30 kelurahan dari 107 kelurahan yang berada di zona kuning dan hijau, artinya pada pelaksanaan salat Ied pekan ini bisa digelar dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Kota Palembang bersama Kementerian Agama Kota Palembang.

"Jika berada di zona hijau dan kuning maka sesuai aturan bisa menggelar salat Ied dengan ketentuan yang berlaku," ucap Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Pemkot Palembang, Yudhi Setiawan. (*)

Pewarta : Fathur Rochman
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Palembang just now

Welcome to TIMES Palembang

TIMES Palembang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.