TIMES PALEMBANG, CIANJUR – Kuota haji yang dialokasikan untuk Kabupaten Cianjur dipastikan akan mengalami penurunan yang sangat besar mulai tahun depan.
Angka kuota yang sebelumnya mencapai 1.305 orang kini tersisa hanya 59 orang saja. Perubahan drastis ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan calon jemaah haji Cianjur.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Cianjur, Rian Fauzi, menjelaskan bahwa penyesuaian serta pergeseran kuota bagi kabupaten/kota ini didasarkan pada sistem daftar tunggu atau waiting list, sejalan dengan amanat yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025.
Ia menerangkan, bahwa kuota untuk kabupaten/kota saat ini tidak lagi didasarkan pada jumlah populasi umat muslim yang ada di wilayah tersebut. Kebijakan ini lanjutnya, diambil berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umroh Nomor 6 Tahun 2025.
"Jadi untuk sekarang kuota kabupaten/kota sudah tidak lagi menggunakan jumlah penduduk muslim, serta sudah tidak ada lagi kuota kabupaten/kota namun yang ada kuota provinsi," tutur Rian Fauzi pada hari Jumat (15/11/2025).
Menurut keterangan Rian, penyesuaian jatah kuota tersebut dilaksanakan dengan merujuk pada nomor urut pendaftar yang berada di seluruh wilayah Jawa Barat.
Konsekuensi dari kebijakan baru ini tuturnya adalah adanya perombakan kuota di berbagai daerah, termasuk kuota Kabupaten Cianjur yang terpangkas signifikan menjadi hanya 59 orang.
"Tentunya dampak dari pengurangan kuota ini sangat merugikan, menyebabkan waktu antrean keberangkatan yang sebelumnya hanya sekitar 15 hingga 16 tahun, kini melonjak drastis hingga mencapai 26 tahun," ungkap dia.
Dirinya mengungkapkan bahwa Kabupaten Cianjur mungkin menjadi wilayah yang paling terdampak secara signifikan dibandingkan daerah lain. "Mungkin dibandingkan daerah lain, Cianjur yang paling signifikan. Bahkan untuk satu kloter pemberangkatan pun tidak," ungkapnya.
Dampak penyesuaian kuota ini membuat masa tunggu calon jemaah yang sudah mendaftar menjadi mundur beberapa tahun, dan bagi pendaftar baru, mereka harus menunggu hingga 26 tahun sebelum bisa berangkat ke Tanah Suci.
Pihaknya sendiri, kata Rian, telah berupaya menjalin komunikasi dengan pimpinan untuk mengajukan penundaan penerapan kebijakan ini hingga tahun 2027. Alasannya, banyak calon jemaah yang sebelumnya termasuk dalam kuota normal telah melakukan berbagai persiapan sejak jauh hari.
"Mereka kan tahunya akan berangkat tahun depan jika dengan kuota normal. Dan kebanyakan sudah melakukan persiapan sejak jauh hari,” jelasnya menjabarkan.
Ia berpendapat bahwa idealnya, kuota tahun ini tetap menggunakan kuota normal, baru kemudian kebijakan baru diterapkan pada tahun berikutnya. Ia percaya, "Calon jemaah pun akan lebih menerima sebab sudah tahu lebih awal." (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dampak Kebijakan Baru, Kuota Haji Cianjur Anjlok Drastis dari 1305 Jadi 59 Orang
| Pewarta | : Wandi Ruswannur |
| Editor | : Ronny Wicaksono |