https://palembang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Jokowi Tandatangani Keppres, Firli Bahuri Resmi Tak Lagi Ketua KPK 

Jumat, 29 Desember 2023 - 11:07
Jokowi Tandatangani Keppres, Firli Bahuri Resmi Tak Lagi Ketua KPK  Presiden Jokowi saat bersama Firli Bahuri. (FOTO: Antara)

TIMES PALEMBANG, JAKARTAFirli Bahuri resmi tak lagi jadi ketua KPK. Itu setelah Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres). Putusan itu ditandatangani oleh Kepala Negara per 28 Desember, dengan nomor 129/P Tahun 2023.

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, kepada media, Jumat (29/12/2023).

Ia menyampaikan, ada tiga pertimbangan penandatanganan Keppres itu.

"Pertama, Surat pengunduran diri Bp. Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," katanya.

Lalu yang ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no.30 Tahun 2002 tentang KPK, sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Sebelumnya, Firli Bahuri memang mengajukan pengunduran diri dari KPK, sebelum akhirnya juga dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK. Surat pengunduran diri dari Firli Bahuri ke Presiden Jokowi itu dilayangkan pada Senin (18/12/2023).

Sanksi dari Dewas KPK

Beberapa hari lalu, Ketua Dewan Pengawas atau Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, Firli harus mundur dari lembaga antirasua. Itu karena sudah terbukti melakukan pihak berperkara yakni Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan oleh Tumpak saat melaksanakan sidang kode etik tersebut Firli Bahuri.

"Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan perilaku yaitu berhubungan langsung dan tidak langsung dengan SLY (Syahrul Yasin Limpo) yang perkaranya sedang ditangani KPK," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Ia juga menyampaikan, dalam pertemuannya dengan politikus Partai NasDem tersebut, Firli Bahuri tak memberitahukan kepada pimpinan KPK yang lainnya. "Dan (Firli Bahuri) tidak menunjukkan keteladanan yang dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Untuk itu, Firli Bahuri dijatuhi sanksi berat dan diminta untuk mengundurkan diri dari KPK. "Menjatuhkan sanksi berat, berubah diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujarnya.

Diketahui, Firli Bahuri kini juga sudah jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri jadi tersangka dalam kasus Syahrul Yasin Limpo. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12  B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Palembang just now

Welcome to TIMES Palembang

TIMES Palembang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.