https://palembang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

BNN: Miskinkan Bandar dan Pengedar Narkoba

Kamis, 28 Juli 2022 - 14:34
BNN: Miskinkan Bandar dan Pengedar Narkoba Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pagaralam, Andi Kurniawan SSos, (Foto : Asnadi/TIMES Indonesia)

TIMES PALEMBANG, PAGARALAM – Para pengedar maupun bandar Narkoba yang beroperasi di Tanah Air, khususya di wilayah Pagaralam, tidak hanya dijatuhi hukuman berat. Untuk memberikan efek jerah bandar narkoba dan pengedar akan dimiskinkan.

“Bandar dan pengedar Narkoba harus dimiskinkan harta dan kekayaannya,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pagaralam, Andi Kurniawan, Kamis (28/7/2022).

Menurutnya dengan tindakan tegas bandar ataupun pengedar Narkoba tidak mampu bergerak lagi dalam melaksanakan bisnis ilegal yang dilarang pemerintah, dan berbahaya bagi kesehatan manusia.

Andi juga menyebutkan, pemiskinan para pengedar Narkoba merupakan salahsatu cara BNN untuk melumpuhkan mereka, sehingga memberikan efek jera serta tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.

Pemiskinan para bandar Narkoba itu dengan menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, melalui UU Pencucian Uang seluruh harta kekayaan yang dimiliki bandar Narkoba dapat diketahui. “Jadi saat ini para pengedar/bandar tidak hanya dikenakan UU Narkotika, tetapi juga UU Pencucian Uang,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Asnadi (MG-255)
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Palembang just now

Welcome to TIMES Palembang

TIMES Palembang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.