Sempat Viral dan Picu Kegaduhan, Ajun Meminta Maaf dan Tempuh Jalur Damai Melalui RJ
Kuasa hukum Ajun minta maaf atas video pemukulan sopir truk di Palembang, luruskan isu SARA, tegaskan klien jalani proses hukum, berdamai dan ajukan Restorative Justice.
PALEMBANG – Kuasa hukum Junaidi alias Ajun, Benny Murdani, SH, MH, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas viralnya video yang memperlihatkan kliennya melakukan pemukulan terhadap seorang sopir yang diduga telah melarikan atau menggelapkan mobil truk milik kliennya di Palembang.
Peristiwa yang sempat menjadi perbincangan luas di media sosial tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan memunculkan berbagai spekulasi, termasuk isu yang mengarah pada sentimen SARA.
“Kami selaku Kuasa Hukum Bapak Junaidi alias Ajun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas viralnya video tersebut. Kami menyesalkan kegaduhan yang terjadi dan berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara utuh sesuai fakta yang ada,” ujar Benny dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Menurut penjelasan kuasa hukum, insiden tersebut bermula ketika kliennya mengamankan sopir yang diduga telah melarikan atau menggelapkan satu unit mobil truk milik Junaidi. Dalam situasi yang memanas, terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindakan pemukulan.
Terkait beredarnya video yang memperlihatkan kliennya mengaku memiliki banyak kenalan di kalangan aparat penegak hukum, kuasa hukum menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar dan disampaikan dalam kondisi emosi.
“Ucapan tersebut terlontar karena klien kami tersulut emosi setelah mendengar pernyataan dari sopir yang mengaku dibekingi oleh oknum anggota Brimob. Namun faktanya, klien kami saat ini tetap menjalani proses hukum sebagaimana mestinya dan bahkan telah dilakukan penahanan di Polrestabes Palembang,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum juga membantah informasi yang berkembang di masyarakat yang menyebut Junaidi kebal hukum atau mendapat perlakuan khusus dari aparat penegak hukum.
“Fakta bahwa klien kami saat ini sedang menjalani proses hukum dan ditahan di Polrestabes Palembang menjadi bukti bahwa informasi yang menyebut klien kami kebal hukum tidak benar,” tegasnya.
Sebagai bentuk penyesalan atas perbuatannya, Junaidi berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang. Selain itu, ia juga telah melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan dengan korban guna menyelesaikan persoalan secara damai.
Dari hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan mencabut laporan masing-masing demi terciptanya penyelesaian yang lebih baik bagi semua pihak.
Atas dasar kesepakatan damai tersebut, kuasa hukum telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice kepada penyidik yang menangani perkara.
“Kedua belah pihak telah sepakat berdamai secara kekeluargaan dan saling mencabut laporan. Kami berharap permohonan Restorative Justice yang telah diajukan dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup benny selaku kuasa hukum.
Dengan tercapainya perdamaian tersebut, diharapkan permasalahan yang sempat menjadi perhatian publik ini dapat diselesaikan secara adil, mengedepankan musyawarah, serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan dialog yang baik. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

