TIMES PALEMBANG, BANYUWANGI – Dua kuliner legendaris Banyuwangi, Rujak Soto dan Kue Bagiak, kini resmi diakui sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dengan pencatatan ini, kedua ikon kuliner khas Bumi Blambangan tersebut tak hanya memiliki rasa yang istimewa, tapi juga status hukum yang melindungi keasliannya.
Ini adalah langkah penting bagi Banyuwangi dalam menjaga warisan leluhur sekaligus memperkuat identitas kulinernya di kancah nasional dan internasional.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah menyerahkan surat pencatatan KIK tersebut kepada Pemkab Banyuwangi pada 24 Maret 2025.
Sebelumnya, lima kuliner Banyuwangi telah mendapatkan status sebagai KIK Pengetahuan Tradisional dari Kemenkumham, yaitu sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, ayam kesrut, dan pecel rawon.
“Alhamdulillah, rujak soto dan kue bagiak sudah sah diakui secara hukum berasal dari Banyuwangi. Ke depan kita akan terus memfasilitasi agar kuliner dan produk-produk Banyuwangi yang lain bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum. Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga warisan leluhur,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, Jumat (16/05/2025).
Keberadaan KIK adalah cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia. Kepemilikan KIK dapat mencegah pihak lain untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia.
Ipuk menyebut, sejak tahun 2021 pemkab telah memfasilitasi 220 pengajuan produk asli Banyuwangi kepada Kemenkumham.
Sebanyak 220 produk tersebut terdiri atas kuliner, kriya dan permohonan nama dagang. Dari semua produk tersebut, sebagian besar telah mendapatkan KIK, sedangkan beberapa di antaranya masih dalam proses.
Kue Bagiak Banyuwangi. (Foto : Humas Pemkab for TIMES Indonesia)
“Kita terus mendorong makanan dan budaya warisan leluhur lainnya kita untuk dicatatkan sebagai “karya” dari Banyuwangi. Tahu walik dan pindang koyong sudah kita ajukan tahun 2023 lalu,” jelas Ipuk.
Selain itu, lanjut dia, di tahun ini pemkab kembali mengajukan enam produk kepada Kemenkumham untuk dicatatkan sebagai kekayaan Bumi Blambangan. Di antaranya, tagline Kabupaten Banyuwangi “The Sunrise of Java”, dan event sport tourism Internasional Tour The Banyuwangi Ijen (ITDBI) sebagai ajang olahraga yang diinisiasi oleh Pemkab Banyuwangi.
Selain pengajuan kekayaan intelektual komunal (kelompok), Ipuk juga mendorong masyarakat agar mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadinya (KIP).
“Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan kepada Kemenkumham. Prosesnya juga akan didampingi,” ujarnya.
Seperti tahun ini, pemkab fasilitasi pengajuan merek salon kecantikan, dan merek dagang beras biofortifikasi yang dikembangkan perusahaan pertanian asli Banyuwangi PT. Pandawa Agri Indonesia.
“Dengan mendaftarkan KIP, masyarakat tak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka, melainkan juga jaminan ekonomi. Karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan,” pungkas Ipuk. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Rujak Soto dan Kue Bagiak Banyuwangi Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |