TIMES PALEMBANG, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh pegawai pemerintah daerah untuk menggunakan angkutan umum setiap awal bulan. Inisiatif ini bertujuan mendorong perubahan perilaku masyarakat sekaligus mengatasi masalah kemacetan dan kepadatan lalu lintas.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, secara resmi mengumumkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 46 Tahun 2025. "Hal ini bertujuan mendorong perubahan perilaku masyarakat sekaligus mengurangi kemacetan, kepadatan lalu lintas, di Palembang," tegas Ratu Dewa di Palembang, Jumat (10/10/2025). Kebijakan ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Kembali ke Angkutan Umum (GNKAU) yang dicanangkan pemerintah pusat.
Dewa menjelaskan bahwa Palembang sebenarnya telah memiliki infrastruktur transportasi publik yang memadai untuk mendukung program ini. "Kami tidak ingin ini hanya sebatas imbauan. Akan ada pengawasan dan evaluasi terhadap pegawai yang belum patuh. Dari situ kita ciptakan budaya disiplin dan keteladanan di kalangan ASN," tegasnya. Pengawasan akan dilakukan secara berjenjang mulai dari kepala OPD, camat, hingga lurah.
Untuk memastikan kelancaran implementasi, program akan dimulai dengan sosialisasi bertahap dan dijadwalkan berlangsung setiap Selasa pada pekan pertama tiap bulan. Wali Kota berharap kebijakan ini dapat berkembang menjadi kebiasaan positif yang berkelanjutan, bukan sekadar aktivitas seremonial belaka.
Dukungan juga datang dari Dinas Perhubungan setempat. Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto, memastikan kesiapan seluruh moda transportasi. "Armada angkutan umum di Palembang sudah cukup memadai. Dishub akan melakukan pemantauan rutin dan melaporkan hasilnya langsung kepada wali kota," ujarnya. Fasilitas yang tersedia meliputi LRT, BTS Teman Bus dengan dua koridor, angkot feeder LRT Musi Emas di delapan koridor, serta berbagai angkutan kota konvensional yang telah menjangkau seluruh wilayah kota. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |