https://palembang.times.co.id/
Berita

Dandim Blora Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Boleh Pakai Lahan Pribadi

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:26
Dandim Blora Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Boleh Pakai Lahan Pribadi Dandim 0721 Blora, Letkol Inf Agung Cahyono sedang meninjau bangunan Kopdes Merah Putih (Foto: Kodim 0721/Blora for TIMES Indonesia)

TIMES PALEMBANG, BLORA – Program pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Blora terus menunjukkan perkembangan.

Dari total 295 desa dan kelurahan, sebanyak 214 titik telah memasuki tahap proses pembangunan, sementara 81 titik lainnya masih terkendala persoalan lahan.

Komandan Kodim 0721 Blora, Letkol Inf Agung Cahyono, menyebutkan bahwa dari ratusan titik yang berproses, empat desa telah menyelesaikan pembangunan secara penuh.

“Dari 214 itu yang sudah jadi sekarang 4 yaitu di Desa Jati, Gembyungan, Karangboyo, dan Kemantren itu sudah jadi,” jelas Agung, Rabu (29/01/2026).

Secara keseluruhan, progres pembangunan KDKMP di Kabupaten Blora kini telah mencapai 72 persen.

Meski demikian, Agung mengakui masih ada hambatan di sejumlah wilayah, terutama desa atau kelurahan yang tidak memiliki aset tanah milik pemerintah maupun negara.

Menurutnya, evaluasi terus dilakukan terhadap desa-desa yang mengalami kendala tersebut. Sebagian pemerintah desa bahkan telah mengajukan permohonan penggunaan lahan milik Perhutani maupun instansi lain.

“Sebagian memang ada yang mengajukan lahan Perhutani. Itu tercatat di kami dan para kades sudah bersurat ke Dinas PMD sekitar ada 36 permohonan ke Perhutani,” ungkapnya.

Saat ini, terdapat 81 desa yang masih memerlukan pendampingan terkait ketersediaan lahan. Agung berharap seluruh persoalan tersebut dapat diselesaikan seiring target percepatan pembangunan yang ditetapkan hingga Maret 2026.

“Untuk target penyelesaian pembangunan (KDKMP) diharapkan pada bulan Maret, termasuk permasalahan ketersediaan lahan untuk segera selesai dan dapat segera dibangun,” katanya.

Di sisi lain, Agung juga menyinggung kemungkinan keterlambatan pembangunan di sejumlah desa di Kecamatan Kradenan. Hal ini disebabkan wilayah tersebut terdampak proyek pembangunan Bendungan Karangnongko.

“Desa Nginggil dan Ngraho (Kecamatan Kradenan) tidak dapat dibangun KDKMP. Karena terkena dampak pembangunan Bendungan Karangnongko. Di sana pasti tenggelam dan tidak mungkin dibangun di situ,” terangnya.

Selain itu, satu desa di wilayah perkotaan Blora juga dilaporkan mengalami kendala serupa. “Selain itu, Desa Ngadipurwo (Kecamatan Blora kota) dilaporkan tidak memiliki lahan sama sekali, dan sudah kita laporkan,” sambung Agung.

Agung menegaskan, pembangunan KDKMP tidak diperbolehkan berdiri di atas lahan milik pribadi. Seluruh gerai koperasi harus menggunakan lahan milik pemerintah atau negara.

“Kalau lahan harus ada. Tapi lahan tanah pribadi atau yang lain kan tidak diperbolehkan,” tegasnya. (*)

Pewarta : Ahmad Rengga Wahana Putra [MG-301]
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Palembang just now

Welcome to TIMES Palembang

TIMES Palembang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.