https://palembang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Gugat Aset Tanah RS Asih Husada, BPN Kota Banjar Sarankan Alarm Tempuh Jalur Peradilan

Rabu, 02 Juli 2025 - 13:42
Gugat Aset Tanah RS Asih Husada, BPN Kota Banjar Sarankan Alarm Tempuh Jalur Peradilan Suasana mediasi antara Pemkot Banjar dan Alarm oleh BPN terkait klaim tanah RS Asih Husada. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMES PALEMBANG, BANJAR – Polemik aset tanah milik Pemerintah Kota Banjar yang digaungkan Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) terus berlanjut.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjar usai menghadiri mediasi dengan kedua belah pihak di Setda menyarankan Alarm untuk membawa permasalahan klaim warga Kelurahan Muktisari, Adong, atas kepemilikan aset tanah milik pemerintah Kota Banjar ke jalur peradilan.

Dikatakan Kepala BPN Kofa Banjar, Ruminah, bahwa penerbitan sertifikat aset tanah milik Pemkot Banjar tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku serta telah terlegitimasi secara hukum.

"Penerbitan sertifikat tanah tersebut memiliki dasar hukum yakni SK Wali Kota Banjar terkait peralihan status aset yang sebelumnya merupakan aset desa menjadi aset milik pemerintah Kota Banjar dan juga Peraturan Daerah atau Perda," ujarnya, Rabu (2/6/2025).

Sebelum penerbitan sertifikat tanah tersebut, Ruminah mengungkap tim petugas dari BPN juga telah melakukan pengukuran sehingga proses penerbitan sertifikat tersebut secara mekanisme sudah sesuai prosedur."

Penerbitan sertifikat aset tanah tersebut secara prosedur sudah terlegitimasi karena memang sudah ada dasar hukum yang kuat," jelasnya.

Pihaknya juga telah beberapa kali melakukan mediasi dan membahas terkait permasalahan keabsahan kepemilikan aset tersebut hingga berlangsung sampai sekarang ini.

"BPN tidak bisa membatalkan sertifikat tanah yang telah diterbitkan karena sertifikat tanah yang telah diterbitkan tersebut juga memiliki kekuatan hukum yang sah," tegasnya.

Apabila akan menguji keabsahan sertifikat tanah tersebut pihaknya menyarankan kepada pihak ALARM agar membawa permasalahan tersebut ke jalur peradilan dengan menunjukan bukti kepemilikan yang sah.

"Kami tidak dapat membatalkan sertifikat tersebut berdasarkan hasil mediasi. Kecuali terdapat bukti lain yang sah dan itu melalui proses peradilan bukan kami yang memutuskan," imbuhnya.

Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) tengah tengah melayangkan gugatan terhadap Pemkot Banjar terkait kepemilikan aset tanah milik Pemkot Banjar yang kini menjadi bangunan RS Asih Husada Langensari.

Aset tanah tersebut di klaim oleh salah seorang warga Kelurahan Muktisari, Adong, selaku ahli waris dari Almarhum Gunawan.

Kuasa Hukum pihak ALARM, Cahyo Purnomo, menyebut Pemerintah Kota Banjar hanya menjelaskan terkait bukti kepemilikan aset tanah tersebut berdasarkan SK peralihan dari status aset desa menjadi aset milik pemerintah kota.

"Pemerintah Kota Banjar tidak memberikan bukti secara yuridis dan riwayat asal usul kepemilikan aset tanah tersebut sehingga beralih menjadi aset milik pemerintah desa," kecamnya.

Cahya menyatakan bahwa tanah tersebut sebelumnya merupakan milik Almarhum Gunawan berdasarkan kesaksian warga.

"Dasar penerbitan sertifikat itu kan karena adanya peralihan aset desa menjadi milik pemerintah kota. Nah, ada ngga riwayat tanah itu menjadi aset desa agar alurnya ngga terpenggal," cetusnya.

Wali Kota Banjar, Sudarsono, menegaskan bahwa sertifikat aset tanah milik Pemkot Banjar sah secara hukum dengan dasar SK peralihan aset desa menjadi milik pemerintah Kota Banjar.

Ia menegaskan, Pemkot Banjar juga tidak bisa memberikan kompensasi aset tanah kepada Adong selaku ahli Waris Almarhum Gunawan karena tidak memiliki dasar hukum untuk pemberian kompensasi tersebut jika hal itu diinginkan.

"Apabila ingin membatalkan sertifikat yang telah dikeluarkan oleh BPN silahkan melalui gugatan ke Pengadilan," ujarnya.

Wali Kota mengakui tidak adanya dokumen terkait asal usul tanah tersebut sebelum menjadi aset desa karena Pemerintah kota mendapatkan sertifikat kepemilikan aset tanah tersebut atas dasar peralihan status dari sebelumnya aset milik pemerintah desa kemudian menjadi aset milik Kelurahan.

"Saya meminta BPKPD untuk menelusuri dokumentasi asal usul tanah tersebut walau meskipun sebelumnya juga telah dilakukan penelusuran tetapi tidak menemukan dokumen tersebut," katanya.

Kepala BPKPD Kota Banjar, Asep Mulyana, saat ditemui mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya mencari dokumen tersebut.

"Kami akan segera mengumpulkan keterangan dan menerbitkan berita acara apapun hasilnya untuk menelusuri dokumen dari sekitar tahun 1969-an dan nantinya melibatkan teman-teman dari Kelurahan dan Kecamatan," katanya.(*)

Pewarta : Sussie
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Palembang just now

Welcome to TIMES Palembang

TIMES Palembang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.