https://palembang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

KPK Telusuri Status Kepegawaian Direktur RSUD Ponorogo, Dua Pegawai BKPSDM Diperiksa

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:47
KPK Telusuri Status Kepegawaian Direktur RSUD Ponorogo, Dua Pegawai BKPSDM Diperiksa Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (29/12/2025). (FOTO: ANTARA)

TIMES PALEMBANG, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pengurusan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. Terbaru, lembaga antirasuah itu memeriksa dua pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo berinisial RY dan YN pada 12 Januari 2026.

Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk menelusuri status kepegawaian Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

“Dalam pemeriksaannya, penyidik meminta keterangan terkait dengan status kepegawaian Direktur RSUD itu seperti apa,” ujar Budi. Menurutnya, pendalaman ini penting karena salah satu modus perkara yang menjerat Yunus Mahatma berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan jabatan Direktur RSUD.

KPK menilai kejelasan status kepegawaian menjadi bagian krusial untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk alur pengangkatan jabatan dan kewenangan pihak-pihak yang terlibat. Pemeriksaan terhadap pegawai BKPSDM diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam klaster dugaan suap jabatan yang saat ini sedang disidik.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Ponorogo.

Empat tersangka itu adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, KPK menetapkan Sugiri Sancoko dan Agus Pramono sebagai penerima suap, sementara Yunus Mahatma berperan sebagai pemberi. Pada klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, dengan Sucipto sebagai pemberi. Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko diduga menerima gratifikasi dari Yunus Mahatma.

KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap pihak lain, seiring upaya mengungkap secara utuh praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. (*)

Pewarta : Imadudin Muhammad
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Palembang just now

Welcome to TIMES Palembang

TIMES Palembang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.