TIMES PALEMBANG, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman. Penghentian ini dilakukan karena kurangnya alat bukti yang memadai.
"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa keputusan penghentian kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada periode 2007–2014.
"Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," jelasnya.
Meski demikian, KPK tetap membuka kemungkinan untuk menyidik kembali kasus ini jika ada informasi baru. "Jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini maka dapat menyampaikannya kepada KPK," kata Budi.
Awalnya, pada 4 Oktober 2017, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Ia diduga menyebabkan kerugian negara minimal Rp2,7 triliun dari penjualan produksi nikel yang diduga berasal dari proses perizinan melawan hukum. Selain itu, ia juga diduga menerima suap sekitar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan pemohon izin pertambangan selama 2007–2009.
Pada 18 November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman (kini Menteri Pertanian) yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Tiran Indonesia, sebagai saksi dalam kasus yang sama terkait kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.
KPK pernah berencana menahan Aswad Sulaiman pada 14 September 2023, namun batal karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Eks Bupati Konawe Utara Rp2,7 Triliun
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |