Sita Aset Distribusi Semen, Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi PT KMM
Kejati Sumsel menyita aset PT KMM terkait dugaan korupsi distribusi semen 2018–2022 di Palembang. Penyitaan mencakup truk hingga excavator dan menunggu persetujuan pengadilan.
PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan oleh PT KMM.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.dalam keterangan resmi yang diterima TIMES Indonesia, Kamis (30/4/2026).
“Penyitaan ini dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejati Sumsel,” tegas Vanny.
Ia menjelaskan, aset yang disita merupakan milik PT KMM dan berada di area batching plant perusahaan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan distribusi semen oleh PT KMM selama periode 2018 hingga 2022," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 28 April 2026, sejumlah aset yang diamankan meliputi delapan unit truk mixer, lima unit dump truk, serta satu unit alat berat jenis excavator. Seluruh proses penyitaan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.
Ia menambahkan, setelah penyitaan dilakukan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

