Dugaan Korupsi di Musi Banyuasin, Kejati Sumsel Lanjut Geledah KSOP Palembang
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Melakukan Penggeledahan. (Foto:Kevien/Timesindonesia)

Dugaan Korupsi di Musi Banyuasin, Kejati Sumsel Lanjut Geledah KSOP Palembang

Penggeledahan di gedung KSOP Palembang, dilakukan tepatnya pada Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli lantai 1.

TIMES Palembang,Kamis 9 April 2026, 17:29 WIB
1K
K
Kevien Aryavindo Permana

PALEMBANGTim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin periode 2019-2025.

Penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, tepatnya pada Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli lantai 1.

Kantor tersebut berlokasi di kawasan Boom Baru, Jalan Mayor Memet Sastra Wirya Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam, tiga amplop berisi uang tunai sebesar Rp28.450.000, beberapa amplop bekas penyimpanan uang, serta sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara. 

“Barang bukti yang disita akan digunakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan,” ujar Vanny, Kamis (9/4/2026). 

la juga menambahkan bahwa proses penggeledahan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti di lapangan. 

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di sektor pelayaran tersebut.

Diberitakan sebelumnya tim penyidik menggeledah rumah saksi, dan penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit telepon seluler, satu unit iPad, emas dengan berat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor Harley-Davidson.

Selain itu, turut disita sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan penyidikan kasus tersebut. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Kevien Aryavindo Permana
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Palembang, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.