Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Lanjutkan Kasus Korupsi Irigasi ke Tahap Penuntutan
Kejati Sumsel Menang Praperadilan. (Foto:Kevien/Times Indonesia)

Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Lanjutkan Kasus Korupsi Irigasi ke Tahap Penuntutan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh gugatan praperadilan  yang diajukan kuasa hukum dua tersangka, Raga Alan Sakti dan Kholizol Tamhullis, dalam perkara dugaan korupsi proyek irigasi di Kecamatan Tanjung Agung.

TIMES Palembang,Rabu 15 April 2026, 21:52 WIB
333
K
Kevien Aryavindo Permana

PALEMBANGMajelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh gugatan praperadilan  yang diajukan kuasa hukum dua tersangka, Raga Alan Sakti dan Kholizol Tamhullis, dalam perkara dugaan korupsi proyek irigasi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim yang ditangani Kejati Sumsel

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Corry Oktarina, SH, MH, dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/4/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Dr Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa pihaknya memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan kedua tersangka. 

"Putusan ini menegaskan bahwa langkah penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya. 

Menurut Vanny, dengan ditolaknya praperadilan dari pemohon, maka tersangka KT dan tersangka RA tetap terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Diketahui, perkara ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau suap dalam kegiatan pembangunan jaringan irigasi Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Tersangka Kholizol Tamhullis merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, sementara Raga Alan Sakti merupakan anak dari tersangka tersebut.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, kedua tersangka dipastikan tetap menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara akan dilanjutkan ke tahap penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Kevien Aryavindo Permana
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Palembang, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.