Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Lanjutkan Kasus Korupsi Irigasi ke Tahap Penuntutan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum dua tersangka, Raga Alan Sakti dan Kholizol Tamhullis, dalam perkara dugaan korupsi proyek irigasi di Kecamatan Tanjung Agung.
PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum dua tersangka, Raga Alan Sakti dan Kholizol Tamhullis, dalam perkara dugaan korupsi proyek irigasi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim yang ditangani Kejati Sumsel.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Corry Oktarina, SH, MH, dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/4/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Dr Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa pihaknya memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan kedua tersangka.
"Putusan ini menegaskan bahwa langkah penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Vanny, dengan ditolaknya praperadilan dari pemohon, maka tersangka KT dan tersangka RA tetap terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
Diketahui, perkara ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau suap dalam kegiatan pembangunan jaringan irigasi Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Tersangka Kholizol Tamhullis merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, sementara Raga Alan Sakti merupakan anak dari tersangka tersebut.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, kedua tersangka dipastikan tetap menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara akan dilanjutkan ke tahap penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

