Dugaan Perintangan Penyidikan di DPMD Musi Banyuasin, Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus dugaan korupsi jaringan internet desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten
PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus dugaan korupsi jaringan internet desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin.
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana, mengatakan kedua tersangka tersebut adalah RC selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala DPMD Musi Banyuasin periode 2018–2023, dan RS yang berprofesi advokat.
Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP.
"Untuk tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sementara untuk tersangka RC, yang bersangkutan saat ini merupakan terpidana dalam perkara lain," ujarnya.
Kajati mengungkapkan modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah secara bersama-sama menyusun skenario bagi para saksi. Mereka diduga mengarahkan saksi-saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik.
Tindakan ini bertujuan agar fakta sebenarnya dalam perkara pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi lokal desa di DPMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023 tidak terungkap.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi internet desa yang sebelumnya telah diusut pada tahun 2025.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan primer Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dikaitkan dengan penyesuaian ancaman pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Pasal-pasal tersebut secara spesifik mengatur mengenai ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

