Kejati Sumsel Naikkan ke Penyidikan Dugaan Korupsi Lalu Lintas Pelayaran Sungai Lalan Musi Banyuasin
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (Foto: Keivin/TIMES Indonesia)

Kejati Sumsel Naikkan ke Penyidikan Dugaan Korupsi Lalu Lintas Pelayaran Sungai Lalan Musi Banyuasin

Kejati Sumsel menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi lalu lintas Sungai Lalan Musi Banyuasin.

TIMES Palembang,Selasa 7 April 2026, 23:09 WIB
479
K
Kevien Aryavindo Permana

TIMESINDONESIAKejati Sumsel (Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan) meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

Peningkatan status tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah proses penyelidikan selama satu bulan. 

 Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan.

“Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 20192025," ujarnya, Selasa (7/4/2026).

la menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara.

“Perkara ini sudah dilakukan penyelidikan selama satu bulan sehingga setelah dilakukan ekspose maka perkara tersebut layak dinaikkan ke penyidikan," jelasnya. 

Lebih lanjut, Vanny memaparkan modus operandi dalam perkara tersebut yang bermula dari kebijakan daerah. 

“Diawali dengan terbitnya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh tugboat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada tahun 2019 dan PT A pada tahun 2024," terangnya. 

Dalam praktiknya, terjadi pungutan terhadap kapal yang melintas, namun tidak disetorkan ke kas daerah. 

“Untuk setiap kapal yang menggunakan jasa tersebut dilakukan pungutan dengan tarif Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas, namun tidak masuk ke pemerintah daerah,” ungkapnya.

Akibat praktik tersebut, penyidik memperkirakan adanya keuntungan ilegal dalam jumlah besar. 

" Adapun ilegal gain atau keuntungan tidak sah diperkirakan kurang lebih sebesar Rp160 miliar," tambah Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Kevien Aryavindo Permana
|
Editor:Bambang H Irwanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Palembang, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.