Kejati Sumsel Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Sungai Lalan Musi Banyuasin
Kejati Sumsel geledah tiga lokasi terkait dugaan korupsi pelayaran Sungai Lalan Muba. Sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, hingga aset bernilai ratusan juta disita.
PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi dalam lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. menjelaskan penggeledahan dilakukan pada Selasa (14/4/2026) di tiga lokasi berbeda.
“Tiga lokasi tersebut yakni Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta Perhubungan Udara Kabupaten Muba, kantor CV R di Palembang, dan rumah seorang saksi berinisial SR di kawasan Gandus,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit laptop, tiga unit telepon genggam, serta satu unit CPU.

“Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan periode 2019-2025,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 7 April 2026, tim penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Muba, untuk periode 2019-2025.

Dua lokasi yang digeledah saat itu adalah rumah saksi berinisial YK dan mess saksi berinisial B, yang sama-sama berada di Kota Palembang.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa empat unit telepon genggam, satu iPad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai senilai Rp367.000.000, serta satu unit sepeda motor Harley-Davidson. Selain itu, diamankan pula sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Muba, tahun 2019-2025," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

