Satpol PP Palembang Bongkar Ruko Tanpa Izin di Jalan Demang
Pembongkaran dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang.
PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang (Pemkot Palembang) melakukan Pembongkaran bangunan rumah toko (ruko) yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang, Rabu (1/4/2026).
Pembongkaran dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang.
Ruko kosong yang terdiri dari enam pintu itu diduga tidak memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana telah diatur oleh pemerintah.

Berdasarkan hasil dari penertiban, ruko tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun Nomor Induk Berusaha (NIB).
Proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat berupa ekskavator untuk merobohkan bangunan.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan oleh Pemerintah Kota Palembang terhadap bangunan-bangunan yang masih tidak mengantongi izin dan tidak sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.

Namun setelahnya, pembongkaran tersebut malah menuai sorotan publik.
Hal ini terkait laporan yang dibuat Satpol PP Kota Palembang tentang perkembangan kasus tersebut dan siapa aktor intelektual yang berani membuka dan merusak segel pemerintah.
Saat dikonfirmasi di lapangan, Kasat Pol PP Kota Palembang Dr Herison, SIP, SH, MH tak banyak bicara terkait perkembangan laporan perusakan segel dan apakah aktor intelektualnya sudah diketahui.
"Untuk perkembangan laporan tersebut dan siapa aktor intelektual, bisa ditanyakan langsung dengan penyidik dari pihak kepolisian," tutupnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

