Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Lagi di Kasus KUR Fiktif Bank Sumsel Babel
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH (Foto: Kevien/TIMES Indonesia)

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Lagi di Kasus KUR Fiktif Bank Sumsel Babel

Ketiganya merupakan penerima manfaat KUR yang terjerat dalam perkara di Kabupaten Muara Enim tersebut yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,4 miliar.

TIMES Palembang,Kamis 7 Mei 2026, 23:50 WIB
345
K
Kevien Aryavindo Permana

PALEMBANGKejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Kamis (7/5/2026) kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel (BSB).

Ketiganya merupakan penerima manfaat KUR yang terjerat dalam perkara di Kabupaten Muara Enim tersebut yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,4 miliar.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, sebelumnya penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, sehingga total tersangka dalam perkara ini menjadi 10 orang.

“Pada hari ini kita menetapkan tiga orang tersangka di antaranya, SM selaku penerima manfaat KUR yang juga merupakan ASN, AW dan SP sebagai penerima manfaat KUR dari pihak swasta,” ujar Vanny.

Vanny juga menyampaikan, bahwa dari ketiga tersangka yang dipanggil, hanya SM yang hadir memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

article

Sementara AW dan SP akan kembali dipanggil secara patut oleh penyidik. “Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan secara patut, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.

Dalam perkara ini, menurut Vanny total kerugian negara yang timbul dari perkara ini diperkirakan mencapai Rp11,4 miliar.

Atas perbuatan para tersangka, dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP..

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah mengumpulkan data masyarakat berupa KTP dan KK untuk digunakan dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tanpa sepengetahuan pemilik data sebenarnya.

Dokumen tersebut kemudian dimanipulasi menggunakan data usaha palsu sebagai syarat pencairan kredit. Dana yang berhasil dicairkan selanjutnya digunakan untuk kepentingan proyek pribadi serta kebutuhan individu para pelaku.

“Para tersangka sengaja mengumpulkan KTP dan KK untuk pengajuan KUR, lalu hasil pencairannya digunakan untuk proyek serta kepentingan pribadi,” tegasnya.

article

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tujuh tersangka, dengan enam orang telah ditahan dan satu lainnya masul dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini, guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh para tersangka. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Kevien Aryavindo Permana
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Palembang, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.